Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Kegiatan penelitian berkontribusi besar dalam perkembangan ilmu dan pengetahuan di bidang kesehatan. Oleh karena itu pelaksanaan penelitian harus dilaksanakan secara etis sesuai dengan standar etik penelitian kesehatan yang berlaku secara internasional, dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) subjek penelitian dan juga perlakuan yang beradab (humane) terhadap hewan coba.

 

Suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek dapat diterima secara etik apabila berdasarkan metode ilmiah yang valid. Penelitian yang tidak valid secara ilmiah mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau tidak ada manfaatnya. Berbagai argumen membuktikan berharganya nilai ekstrinsik ilmu pengetahuan yang dihasilkan, contohnya: a) penelitian yang membawa kualitas hidup lebih baik dan peningkatan kesejahteraan, dan b) banyak kehidupan manusia telah diselamatkan sebagai hasil/produk penelitian.

 

Pelaksanaan kewajiban moral tersebut adalah inti dari etik penelitian kesehatan. Perkembangan etik penelitian bertumpu pada isu pokok mengenai rasional (pemikiran) dan metode telaah etik dalam penelitian, dalam konteks dan kerangka kerja untuk membahas berbagai isu yang lebih spesifik. Pertimbangan sifat, nilai, dan fakta sejarah terjadinya skandal penelitian, mendorong pengembangan kode etik dan sistem etik serta mekanisme kontrol etika penelitian secara universal. Studi kasus digunakan untuk mengeksplorasi jenis pertimbangan etik yang biasa muncul dalam kaitannya dengan penelitian yang didukung dengan konsep teori moral dan aplikasinya sehingga melahirkan peran komisi etik penelitian kesehatan (KEPK).

 

Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro (KEPK FKes UDINUS) dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) sebagai inti etik penelitian kesehatan.